29 July 2010

Out Sourcing

Pengertian Outsourcing adalah pekerjaan didalam suatu perusahaan tetapi dikerjakan oleh fihak/perusahaan lain yang memiliki kemampuan untuk melakukan pekerjaan tsb.

Pemilihan mempergunakan out sourcing didasari pada perpindahan unsur investasi menjadi unsur biaya operasi (Operation cost). Unsur biaya logistic inilah yang secara umum menjadi dasar perkembangan industri outsourcing. Sebagai contoh, dinNegara maju, biaya logistik adalah 6-10% dari Sales namun di Indonesia Logistic masih di angka 25% Sales. Hal ini dapat terjadi karena banyak biaya yang TERSEMBUNYI didalam supply chain itu sendiri. Karena tidak mau report berurusan dengan hal-hal yang tersembunyi inilah, menjadikan outsourcing menjadi pilihan utama.

Dengan mempergunakan outsourcing akan perusahaan memenuhi 2 tujuan pokok:

  1. Meningkatkan service level dengan cara improving fleksibilitas dan management inventory
  2. Mengurangi biaya
Third Party Logistics adalah bagian dari Out Sourcing yang khusus bergerak didalam bidang logistik. Yang ditangani oleh 3rd PL bisa secara keseluruhan atau hanya sebagain aktifitas dari sebuah rantai logistic berdasarkan kontrak waktu dan imbalan fee tertentu.

Konsumen pengguna jasa 3rd PL di Indonesia pada umumnya adalah:
1. Perusahaan asing multinasional
2. Pabrikan
3. Ritel yang memiliki jaringan
Secara umum ada 2 jenis pelayanan 3rd PL:
  1. Pergerakan fisik barang (Pergudangan dan Transportasi)
  2. Management
Pelayanan 3PL :
  • Basic Service : Tidak membutuhkan koordinasi yang bersifat dominan
  • Physical contract logistic service : Perusahaan masih memegang kendali management, Hanya beberapa aktivitas fisik saja yang di outsorcing kan
  • Management contract logistic service: Management w/h dan transport mulai di sub kan
  • Integrated Contract Logistic : Aktifitas fisik dan management di sub kan
Salah satu kelemalah logistik di Indonesia adalah tidak adanya data cukup yang dapat memberikan suatu alasan kegiatan 3rd PL. Oleh karenanya Mercer Management Consulting 1995, survey pada 500 Largest American manufacturers memberikan panduan dari hasil surveynya mengapa sebuah perusahaan menggunakan jasa 3rd PL:
  1. Biaya lebih rendah (38%)2. Akses tehnologi baru dan pemecahan yang lebih innovative (pilihan w/h atau delivery yang baru dll) sehingga dapat meningkatkan kemampuan pasar (24%)
  2. Dapat melakukan koordinasi lebih mendalam antara produsen dan distributor dan effisiency operasi (11%)
  3. Improve Cust. Service (9%)
  4. Perusahaan dapat melakukan penetrasi pada pasar lebih baik (core business) (7%)
  5. Flexsibilitas yang lebih besar (mengurangi risk investment asset (kepemilikan truck, gudang dsb) (5%)
Sistim Kontrak 3rd PL

Yang menarik didalam menggunakan jasa 3rd PL adalah menentukan cara-cara pembayaran fee yang tercantum didalam perjanjian kontrak. Ada beberapa dasar yang harus difahami telebih dahulu sebelum ditentukan sistem apa yang terbaik didalam pelaksanaan kontrak 3rd PL tsb
Ada 4 sistem yang umum diterapkan :
  1. Fix rate
  2. Cost Plus
  3. Unit rate
    o Pure Unit Rate
    o Volume rate
  4. Kombinasi “Share Saving”
1.Fix Rate

Fix rate atau rate tetap adalah cara paling mudah dan paling sederhana yang “tidak umum” digunakan didalam industri 3rd PL.
Fix rate biasanya digunakan oleh perusahaan yang tidak dinamis operasionalnya dan yang memiliki jiwa ‘safety player”.
Keuntungan penerapan sistim ini adalah :
  • Perusahaan dan penyedia jasa 3rd PL mendapatkan kepastian biaya pada setiap bulannya.
  • Tidak ada unsur tiba-tiba yang menjadikan biaya menjadi lebih tinggi atau lebih rendah.
Kelemahan penerapan sistim ini adalah:
  • Tidak adanya rangsangan bagi kedua belah fihak untuk melakukan pengembangan kemampuan (improvement).
  • Pada saat penualan turun, % biaya/sales akan menjadi lebih besar
Contoh:
Perusahaan hanya membayar Rp. 10.000.000 kepada penyedia jasa pergudangan yang melaksanakan pekerjaan penerimaan barang, penyimpanan dan pengiriman barang. Jika terjadi over time, maka over time tsb juga akan dibayarkan sesuai dengan yang terjadi tetapi tidak ada kenaikan didalam pembayaran jasa 3rd PL nya, yakni tetap Rp. 10.000.000,-

2.Cost Plus.

Sistem cost plus sangat baik diterapkan bagi pengguna awal jasa 3rd PL.. Biasanya sistim ini akan di ganti menjadi sistem unit rate apabila pengguna jasa 3rd PL sudah merasakan manfaat dan besaran biaya yang akan dijadikan standard pengenaan fee selanjutnya.
Keuntungan sistim ini adalah :
  • Adanya keterbukaan bagi kedua belah fihak didalam pengelolaan biaya dan aktifitas logistiknya.
  • Pengguna akan mendapatkan seluruh data yang berhubungan dengan pelaksanaan operasional dan keputusan ya tidaknya suatu tindakan diberikan pada pengguna jasa tsb
Kelemahan sistim ini dalah:
  • 3rd PL hanya mendapatkan fee yang tetap (fix) sepanjang masa kontrak.
  • Seluruh “jeroan” perusahaan jasa 3rd PL terbuka lebar untuk diketahui oleh pengguna jasanya.
  • Tidak menimbulkan tantangan untuk bertindak “lebih”
Contoh:
Jika didalam kontrak dinyatakan bahwa fee 3rd PL adalah 10%, maka biaya pengiriman barang dari Jakarta ke Surabaya dengan mempergunakan truck double (CDD) adalah Rp. 5.000.0000 per trip di tambah 10% sebagai fee jasa yang dilakukan.


Share % Fee dari cost yang ditimbulkan untuk sistem cost plus biasanya:

· Industri FMCG : 10% - 20%
· Industri Minyak : 7.5% - 15%
· Industri Farmasi : 5% - 10%
(Untuk lebih detail pembahasan masalah tsb diatas dapat di lihat pada Logistic Hand Book Indonesia I)


free counters


No comments:

Post a Comment