1. Penerbitan Fumigation Certificate bernomor registrasi AFASID yang merupakan registrasi resmi pemerintah dan diakui sah secara internasional.
2. Sertifikat fumigasi wajib ditanda tangani oleh tenaga teknis kompetensi fumigasi (authorized competence) beregister internasional;
3. Ketentuan dan tatacara pelaksanaan fumigasi standar pemerintah dan standar internasional yang berlaku, a.l.:
a. Fumigasi wajib dilaksanakan oleh perusahaan fumigasi yang telah terdaftar dalam Program Pemerintah cq. Badan Karantina Pertanian Departemen Pertanian (mempunyai nomor registrasi resmi pemerintah)
b. Container atau komoditi yang akan di fumigasi harus bersih, bebas dari kontaminasi hama dan organisme pengganggu lainnya, tanah atau lumpur serta kotoran lainnya.
c. Fumigasi yang menggunakan container, maka container wajib diturunkan dari sasis kendaraan, karena fumigasi harus menggunakan cungkup atau coversheet, serta peralatan standar yang berlaku lainnya, khusus container untuk ekspor, maka fumigasi wajib dilakukan di depo fumigasi yang telah memperoleh rekomendasi dari Badan Karantina pertanian (untuk DKI di depo KBN Marunda atau depo Transporindo)
d. Beberapa syarat depo fumigasi yang wajib mendapat rekomendasi dari pemerintah adalah : lantai kedap dan rata, aman dari lalu lintas orang, terhindar
dari kemungkinan reinvestasi hama/penyakit/organisme pengganggu lainnya.
e. Fumigant (obat /pestisida) yang dipakai adalah Methyl Bromide (Ch3Br) dengan dosis yang umum dipakai adalah 48 gram/m3/24 jam. Apabila terjadi penambahan atau pengurangan dosis, dikenakan biaya sesuai tambahan/pengurangan jumlah obat yang dipakai.
f. Proses fumigasi efektif memerlukan waktu paling sedikit 1 x 24 jam.
g. Kualitas hasil terjamin, mengurangi tingkat resiko re-fumigasi (atau claim) dari Negara tujuan.
h. Pemberitahuan atau order fumigasi agar disampaikan paling lambat 24 jam sebelum clossing kapal.
i. Fumigasi dapat dilakukan untuk keperluan lainnya seperti kemasan kayu atau komoditas. Untuk komoditas dalam gudang, fumigasi juga wajib
menggunakan cungkup atau coversheet.
j. Tempat penumpukan atau depo fumigasi, lokasi pabrik/gudang, atau dermaga pemuatan, harus bersih dan bebas dari berbagai hama dan organisme pengganggu lainnya, khusus untuk fumigasi diluar container (seperti di gudang), maka wajib dilakukan ditempat/lokasi yang terhindar dari panas dan hujan, kondisi bersih, dan jauh dari lalu lintas orang.
k. Container atau komoditi yang telah selesai di fumigasi, harus diletakan terpisah dari container atau komoditi lain yang belum di fumigasi untuk mencegah terjadinya kontaminasi kembali selama di tempat penumpukan/penyimpanan.
l. Komoditi yang telah selesai di fumigasi, disarankan tidak berada terlalu lama dalam tempat penyimpanan, untuk memperkecil kemungkinan terjadinya kontaminasi kembali. Dalam hal ini apabila penyimpanan melewati batas resistensi fumigant (21 hari), maka harus dilakukan refumigasi.
m. Dosis fumigasi bervariasi tergantung jenis komoditi yang di fumigasi atau atas persyaratan negara tujuan.
4. Tarif / biaya fumigasi terbagi dalam beberapa kategori, disesuaikan dengan tatacara dan lokasi fumigasi yang akan dilakukan. Beberapa kategori dan kriteria untuk menetapkan tarif tersebut adalah:
4.1 Fumigasi dalam container yang dilakukan di depo container yang telah ditetapkan. Posisi container diletakkan diatas lantai yang kedap (diturunkan dari sasis kendaraan). Untuk jenis fumigasi ini, pengenaan tarif fumigasi sudah termasuk:
4.1.1 Biaya sewa depo container.
4.1.2 Lift on/off selama di depo container.
4.2 Fumigasi LCL atau fumigasi yang dilaksanakan diluar container (sebelum stuffing). Untuk fumigasi jenis ini, dapat dilakukan di pabrik atau lokasi lain yang disepakati bersama. Tarif biaya fumigasi dihitung berdasarkan volume komoditi yang di fumigasi.
(Disadur dari PT. Mitrawisesa)
No comments:
Post a Comment